a. bahwa Postur Pertahanan Negara merupakan wujud penampilan kekuatan, kemampuan, dan penggelaran sumber daya nasional yang ditata dalam sistem pertahanan Negara;
b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/24/ M/XII/2007 tentang Postur Pertahanan Negara sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan lingkungan serta konteks strategis sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Postur Pertahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.