a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berdaya guna, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta bertanggung jawab di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan pedoman sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah untuk melaksanakan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.peraturan.go.id 2017, No.1850 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.