a. bahwa sistem pesawat terbang tanpa awak merupakan salah satu alat peralatan pertahanan dan keamanan yang diperlukan dalam rangka mendukung usaha pertahanan negara; b. bahwa belum ada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mendukung kebutuhan penyelenggaraan sistem pesawat terbang tanpa awak untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Pesawat Terbang Tanpa Awak untuk Tugas Pertahanan dan Keamanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.