a bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, jujur, bersih, berintegritas, memiliki wawasan kebangsaan, bela negara, dan berideologi Pancasila, maka diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten sehingga pengadaannya dilaksanakan melalui sistem yang baik dan terhindar dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi di Kementerian Pertahanan dan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan; www.peraturan.go.id 2019, No. 1257 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.