bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penetapan Kecacatan, Pemberian Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat serta Alat Bantu Tubuh bagi Veteran Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.