a. bahwa dalam rangka mengatur kewenangan dan tanggung jawab pejabat Kementerian Pertahanan di bidang administrasi umum diperlukan pengaturan mengenai stratifikasi naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagai pedoman pelaksanaannya; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Administrasi Umum Kementerian Pertahanan belum mengatur kewenangan pejabat Kementerian Pertahanan yang berhak menandatangani pada naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Stratifikasi Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.