a. bahwa Doktrin Pertahanan Negara merupakan ajaran yang memuat prinsip-prinsip fundamental dalam rangka menyelenggarakan pertahanan negara;
b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/23/M/ XII/2007 tentang Doktrin Pertahanan Negara sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan lingkungan serta konteks strategis sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Doktrin Pertahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.