a. bahwa untuk melakukan pemeliharaan, perlindungan, dan pelaporan arsip terjaga serta penyerahan salinan autentik kepada Arsip Nasional Republik Indonesia perlu dilaksanakan kegiatan pengelolaan arsip terjaga; b. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan arsip terjaga di lingkungan Kementerian Pertahanan secara tertib, efektif, dan efisien perlu dibuat aturan sebagai pedoman dalam pengelolaan arsip terjaga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.