a. bahwa untuk mengawaki organisasi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia di masa depan sesuai perkembangan kehidupan yang dinamis, perlu sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berpendidikan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki visi masa depan bangsa yang kuat serta jiwa kepemimpinan yang tinggi melalui pemberian beasiswa kepada warga negara Indonesia untuk melaksanakan pendidikan di luar negeri; b. bahwa agar pemberian beasiswa kepada warga negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan di luar negeri dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan, perlu dibuat aturan sebagai pedoman; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/01/M/II/2006 tentang Beasiswa Departemen Pertahanan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk Mengikuti Pendidikan di Luar Negeri sudah tidak www.peraturan.go.id 2018, No.1661 -2- sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Beasiswa Kementerian Pertahanan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk Mengikuti Pendidikan di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.