a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dapat menunjang kebutuhan pertahanan negara, perlu didukung Industri Pertahanan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif; b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan Industri Pertahanan, Pemerintah mempunyai tugas dan tanggungjawab menyelenggarakan pembinaan Industri Pertahanan; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembinaan Teknologi dan Industri Pertahanan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pembinaan Industri Pertahanan; www.peraturan.go.id 2016, No. -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.