a. bahwa sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan tugas dan tanggung jawab kualifikasi teknis maupun kualifikasi profesional bidang persandian di lingkungan Departemen Pertahanan, diperlukan suatu pedoman untuk pelaksanaannya;
b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 134/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan Atas Ketentuan Lampiran I dan/atau Lampiran II Keputusan Menpan tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, maka perlu dikeluarkan ketentuan pelaksanaan jabatan fungsional Sandiman bagi Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan; 2009, No.463 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.