a. bahwa rencana rinci wilayah pertahanan merupakan alat operasionalisasi rencana wilayah pertahanan dan sebagai dasar untuk mengembangkan sarana dan prasarana pertahanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara; b. bahwa untuk mewujudkan sinergitas penyusunan rencana rinci wilayah pertahanan antar matra darat, laut, dan udara diperlukan pedoman penyusunan rencana rinci wilayah pertahanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Rinci Wilayah Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.