bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.