a. bahwa perkembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kimia yang semakin pesat, berpotensi menimbulkan bahaya dan dapat disalahgunakan terhadap manusia dan lingkungannya; b. bahwa untuk menanggulangi dampak penggunaan bahan kimia yang dapat menimbulkan gangguan serius di bidang kesehatan, diperlukan pengaturan sebagai pedoman pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia dari Aspek Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.