bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.