a bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang profesional, jujur, bersih, berintegritas, memiliki wawasan kebangsaan, bela negara, dan berideologi Pancasila, diperlukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang kompeten sehingga pengadaannya dilaksanakan melalui sistem yang baik dan terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.