a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan personel bidang pelayanan kesehatan di rumah sakit Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, purnawirawan/pensiunan dan keluarga serta masyarakat umum memerlukan pengelolaan manajemen rumah sakit yang baik; b. bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penilaian kinerja rumah sakit yang dilaksanakan melalui badan layanan umum untuk meningkatkan kinerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; 2019, No.689 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.