a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Negara perlu didukung kebijakan strategis bidang kesehatan dengan tahapan yang tepat dan cepat serta terstruktur dan bersinergi secara nasional;
b. bahwa Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/755/2010 tentang Sistem Kesehatan Pertahanan Negara sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Kesehatan Pertahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.