a. bahwa dengan terjadinya peningkatan kejadian Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang bervariasi perlu dilakukan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome secara terpadu, menyeluruh, dan berkualitas; b. bahwa untuk menanggulangi Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia mulai dari epidemi rendah, epidemi terkonsentrasi, dan epidemi meluas, perlu adanya pengaturan mengenai langkah penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang sesuai dengan karakteristik dengan perkembangan masalah Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome dan www.peraturan.go.id 2019, No.54 -2- kebutuhan organisasi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.