a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan peran penganggaran dalam mendukung sistem perencanaan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, perlu menyusun rencana kerja dan anggaran secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan; b. bahwa untuk melaksanakan mekanisme penyusunan rencana kerja dan anggaran yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, perlu pengaturan mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.