a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan penggunaan jasa telekomunikasi yang efektif, efisien, dan terintegrasi di satuan kerja; b. bahwa penggunaan jasa telekomunikasi yang efektif, efisien, dan terintegrasi di satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan anggaran; c. bahwa untuk memberikan landasan hukum sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan anggaran terkait penggunaan jasa telekomunikasi perlu mengatur mengenai tata cara penggunaan jasa telekomunikasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.