a. bahwa untuk memberikan dukungan dan pelayanan kesehatan yang optimal kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia dan keluarganya, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan keluarganya, serta masyarakat sesuai dengan standar pelayanan kesehatan diperlukan peralatan kesehatan yang laik pakai; b. bahwa dengan keterbatasan peralatan kesehatan dan dukungan anggaran dalam pemenuhan fasilitas kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan kerja sama operasional pendayagunaan aset pihak lain guna peningkatan pelayanan kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kerja Sama Operasional Peralatan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia; www.peraturan.go.id 2019, No.1428 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.