bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengembalian Prajurit Siswa yang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat ke Daerah Asal Penerimaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.