a. bahwa untuk mendukung laporan keuangan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu dibuat aturan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pencatatan barang milik negara; b. bahwa pencatatan barang milik negara yang berasal dari hasil pengadaan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia berupa persediaan dan aset tetap perlu dilaksanakan melalui sistem aplikasi keuangan tingkat instansi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.