a. bahwa kedokteran militer merupakan pengembangan dari ilmu kedokteran dan turunannya yang memiliki kekhasan tersendiri yang dapat menjadi bagian ilmu kedokteran di Indonesia; b. bahwa pengembangan ilmu kedokteran militer dapat meningkatkan profesionalisme dalam memberikan dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan dalam kegiatan operasional Tentara Nasional Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kedokteran Militer;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.