a. bahwa untuk pelaksanaan pengendalian intern di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan penerapan Manajemen Risiko guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik; b. bahwa untuk mewujudkan efektifitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, perlu penerapan manajemen risiko untuk mendukung tugas dan fungsi organisasi; c. bahwa pengelolaan risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu diterapkan secara terintegrasi dengan melibatkan satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang 2021, No. 1460 -2- Penerapan Manajeman Risiko di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.