a. bahwa untuk menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, memiliki integritas, dan beretika profesi yang baik sehingga diperlukan pengaturan mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang- undangan mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.