a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas sebagai perumus kebijakan di bidang diplomasi pertahanan yang meliputi kerja sama bilateral dan multilateral pertahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, perlu dibuat peraturan mengenai mekanisme pelaksanaan diplomasi pertahanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa diplomasi pertahanan diselenggarakan sebagai bagian dari kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif dalam rangka membangun rasa saling percaya dengan prinsip timbal balik dan saling menguntungkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Mekanisme Pelaksanaan Diplomasi Pertahanan; www.peraturan.go.id 2018, No.1271 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.