a. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan tata kelola barang milik negara, diperlukan pengaturan mengenai penggunaan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan penggunaan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.peraturan.go.id 2017, No.1785 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.