a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu adanya kebijakan akuntansi berbasis akrual. b. bahwa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, seluruh Kementerian Negara/ Lembaga harus melaksanakan ketentuan peraturan tersebut, karena adanya kekhususan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, perlu diatur tersendiri. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.peraturan.go.id 2015, No.1848 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.