a. bahwa penataan ruang kawasan perbatasan negara di Provinisi Nusa Tenggara Timur antara lain bertujuan untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Negara Timor Leste dan Australia sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Propinsi Nusa Tenggara Timur; b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan, strategi, dan pengelolaan kawasan yang berfungsi pertahanan dan keamanan pada kawasan perbatasan negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu disusun Peraturan Menteri Pertahanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan www.peraturan.go.id 2020, No. 1386 -2- Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.