mengubah PERMEN 08/2015
a. bahwa dengan adanya penambahan dan perubahan program dan kegiatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan arah kebijakan dan strategi, serta Matrik Kinerja dan Pendanaan Rencana Strategi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015-2019, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 08 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015-2019, sehingga perlu dilakukan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 08 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015-2019; www.peraturan.go.id 2018, No.1094 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.