a. bahwa pertahanan negara diselenggarakan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta segenap bangsa dari segala bentuk ancaman yang diperlukan rencana pembangunan pertahanan negara dalam bentuk Rencana Strategis Kemhan dan TNI Tahun 2015-2019 guna menjamin tercapainya tujuan dan sasaran penyelenggaraan pertahanan negara dalam rangka ikut mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan; b. bahwa pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi segala bentuk ancaman, untuk itu Kementerian Pertahanan, dan Tentara Nasional Indonesia menyusun Rencana Strategis Kemhan dan TNI Tahun 2015-2019 guna tercapainya tujuan, sasaran penyelenggaraan www.peraturan.go.id 2015, No.1149 2 pertahanan negara dalam rangka mewujudkan Keamanan Nasional yang mampu menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.