a. bahwa dalam rangka menjamin kebutuhan bahan bakar untuk mendukung tugas pokok di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, perlu adanya kebijakan penghematan bahan bakar minyak melalui diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas; b. bahwa pengelolaan bahan bakar gas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia belum diatur, sehingga diperlukan suatu pengaturan sebagai pedoman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Bahan Bakar Gas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.