a. bahwa rencana kerja disusun oleh pimpinan kementerian/lembaga dengan mengacu pada prioritas nasional dan ketersediaan anggaran yang sesuai dengan tugas dan fungsinya serta berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga; b. bahwa untuk menyusun rencana kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan pengaturan mengenai penyusunan, penelaahan, dan perubahan rencana kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.