a. bahwa dengan adanya perubahan mekanisme pembayaran dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Daerah sebagai otorisasi perlu dilakukan penyesuaian sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa mekanisme kegiatan pencocokan dan penelitian sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Prosedur dan Administrasi Pencocokan dan Penelitian serta Pembayaran Anggaran Terpusat Bahan Bakar Minyak dan pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti; 2020, No.844 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Mekanisme Pencocokan, Penelitian, dan Pembayaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.