bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.