a. bahwa Universitas Pertahanan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah perlu didukung oleh dosen sebagai tenaga pendidik perguruan tinggi guna terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di bidang pertahanan dan bela negara melalui aktualisasi tugas dosen dalam Tridharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik, perlu mengatur mengenai pembinaan administrasi dan karier dosen di lingkungan Universitas Pertahanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.