a. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan sehingga perlu diganti; b. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan surat Nomor: B/228/M.KT.01/2019 tanggal 11 Maret 2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.