a. bahwa untuk penataan organisasi untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses perlu dibuat aturan sebagai pedoman dalam penataan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan tuntutan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penataan Organisasi Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.