a. bahwa untuk melaksanakan penatausahaan barang milik negara yang baik dan benar secara efekif, efisien, optimal, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan pengaturan mengenai penatausahaan barang milik negara; b. bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Prosedur Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan pengaturan mengenai penatausahaan barang milik negara sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.peraturan.go.id 2017, No.1688 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.