a. bahwa untuk pelaksanaan pembinaan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang berdinas di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Angkatan perlu pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin; b. bahwa dalam pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang berdinas di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Angkatan perlu menyusun pedoman pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang mengatur penegasan kewenangan pejabat yang berwenang menghukum; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang- undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.