a. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang akuntabel, objektif, transparan dan partisipatif, perlu dilakukan peningkatan kinerja pegawai yang profesional; b. bahwa dalam upaya peningkatan kinerja pegawai yang professional, perlu dilakukan pengelolaan kinerja pegawai Kementerian Pertahanan; c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan kinerja pegawai Kementerian Pertahanan, perlu mengatur mengenai pengelolaan kinerja pegawai Kementerian Pertahanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.