a. bahwa untuk pencegahan pencemaran akibat limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan fasilitas kesehatan diperlukan upaya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun agar tidak mencemari lingkungan sehingga aman bagi lingkungan dan makhluk hidup; b. bahwa pengolahan limbah medis di fasilitas kesehatan merupakan upaya penyehatan lingkungan fasilitas kesehatan yang menjadi komponen persyaratan akreditasi di fasilitas kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; 2020, No.722 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.