a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, diperlukan pengaturan lebih lanjut terhadap pelaksanaan rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh bendahara umum negara; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2019, No.429 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.