a. bahwa untuk mendukung kegiatan penerimaan calon prajurit sukarela Tentara Nasional Indonesia, negara mendukung biaya perjalanan dan akomodasi warga negara yang mengikuti pengujian dan pengembalian di tingkat pusat serta persyaratan usia dan pendidikan untuk menjadi prajurit sukarela Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2012 tentang Administrasi Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia belum mengatur mengenai biaya perjalanan dan akomodasi warga negara yang mengikuti pengujian dan pengembalian di tingkat pusat, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2012 tentang Administrasi Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.