a. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian penghargaan komponen cadangan bagi warga negara yang telah berperan aktif dan berjasa dalam komponen cadangan, perlu mengatur pemberian penghargaan terhadap warga negara yang berperan aktif dan berjasa dalam komponen cadangan; b. bahwa untuk mengapresiasi, menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan dan semangat kejuangan bagi warga negara yang telah berperan aktif dan berjasa dalam komponen cadangan, perlu diberikan penghargaan komponen cadangan; c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian penghargaan komponen cadangan perlu mengatur pemberian penghargaan terhadap warga negara yang berperan aktif dan berjasa dalam komponen cadangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2022, No.730 -2- menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pemberian Penghargaan terhadap Warga Negara yang Berperan Aktif dan Berjasa dalam Komponen Cadangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.