a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional apoteker bagi pegawai negeri sipil di Kementerian Pertahanan diperlukan pengaturan mengenai ketentuan jabatan fungsional apoteker dan angka kredit; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.