a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi bantuan militer asing dalam rangka pencarian dan pertolongan akibat kecelakaan, bencana, serta kondisi yang membahayakan manusia yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi, diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Bantuan Militer Asing dalam rangka Pencarian dan Pertolongan di Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.