a. bahwa bantuan hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan diberikan untuk memenuhi layanan advokasi terhadap permasalahan hukum yang timbul sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya; b. bahwa pemberian bantuan hukum perlu dilakukan secara terkoordinasi agar tercipta pemberian bantuan hukum secara tertib dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian bantuan hukum, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.